Membawa sajam sejenis katana dan celurit, Empat anggota Gangster di Sidoarjo ini diringkus oleh Polisi

 


Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 3 anggota gangster dari Orang Sakit Sidoarjo (OSS) dan orang lainnya berasal dari kelompok lain.

Dua dari tiga anggota OSS merupakan anak dibwah umur, diantaranya MRA (16), D (16) dan FA (19). Ketiganya diamankan di sekitar Desa Pepelegi, Kec. Waru. Sementara G (20) Berhasil dibekuk oleh polisi di daerah By-Pass Bandara Juanda, Sedati.

“Berawal saat MRA selaku admin akun Instagram “orang sakit_sda” Bersama empat pemuda ngopi di warkop sekitar Tulangan, Minggu  (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 wib dini hari.

Kemudian G mengajak FA tawuran, Dan dirinya pun turut membantu temannya tersebut.

“Saya hanya diajak, saya tidak tahu apa-apa”, ujarnya.

Ia juga mengaku, baru pertama kali terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam).

“Mau berkelahi, solidaritas saja sesama teman,” ungkapnya.

Saat ditangkap, dirinya ketahuan membawa sajam jenis katana yang telah ia beli dengan harga Rp. 200 ribu dan disimpan dirumahnya.

Kemudian, admin mendapatkan Direct Message dari salah satu akun Instagram yaitu “mystery 20 selatan” yang mengajaknya untuk membuat sebuah konten. 

Lalu, mereka pun berangkat menuju Surabaya dan mengajak anggota lainnya dengan membawa senjata sejenis celurit dan juga pedang.

Mereka mengambil sajam yang disimpannya di kebun pisang di salah satu sekolah dan berangkat menuju pabrik gula Tulangan untuk menjemput anggota lainnya.

Saat perjalanan menuju arah Surabaya, tepat didepan Neo Hotel Waru, para anggota gangster tersebut memamerkan sajam mereka.

Warga yang mengetahui aksi sekelompok pemuda itu berusaha untuk mengejar mereka hingga lari ke Desa Pepelegi, Waru dan akhirnya berhasil ditangkap.

Selain itu, di wilayah ByPass Juanda, Sedati, tepatnya di Terminal 1 Juanda, berkumpul puluhan pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Setelah polisi datang, para pemuda itu melarikan diri. Namun, satu pemuda yang sedang membawa sajam berhasil dibekuk oleh polisi.

Hasil pemeriksaan terhadap G, dirinya mengaku sajam tersebut adalah milik temannya S yang dititipkan kepadanya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (10/12/2023) di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Sedati.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan pelaku telah ditemukan barang bukti berupa tiga buah celurit dan satu katana.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” Pungkasannya. 


(AFT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIKLAT UKORDA VIII UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 2023

PENYEBAB VIRUS INFLUENZA (FLU) DAN TIPS MENGATASINYA

Pembagian buku tabungan mahasiswa penerima KIP di UMSIDA pada kamis 7/12/2023